Analisa Postingan Anggota Dewan Pendidikan di Facebook Tentang Undangan Syukuran Purna Tugas Pejabat Diknas Blora

Anggota-Wandik-Blora-Ngamuk-Lihat-Kelakuan-Kabid-PAUD-dan-Dikmas-Diknas-Blora

Singgih Hartono salah satu Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, 30 Januari pukul 16.42 WIB, pada akun Facebooknya memposting, "Enak benar jadi Pejabat Era Now. Mutasi Jabatan , Purna tugas syukuran dan  rapatnya diluar Provinsi dan masih menerima tali asih pula. Apakah ketentuan peraturan  dalam hal ini sudah dibakukan seperti ini ? Sy sebagai anggota Wandik Kab. Blora merasa prihatin. Semoga dalam hal ini Pemerintah Kab. Blora segera mensikapi agar tidak cepat menjalar ke yang lain. Tks."

Selain itu dia juga melampirkan foto Undangan resmi yang ditandatangani oleh Kepala bidang PAUD dan Dikmas Nuril Huda, SP.,MM. yang mengatas-namakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

Postingan tersebut mendapatkan 6 suka, dan mendapatkan balasan dari akun Andreas Tony yang mencantumkan jabatan Kasi Padnas & Hanmasy di Kesbangpol Blora. Pada balasannya, Tony menuliskan : 

"ijin komen pak Singgih :
1.undangan menggunakan kop resmi kedinasan, pk nomor surat dan kop dinas, bisa diasumsikan penyelenggaraan kegiatan tsb sdh dianggarkan dan mendapat persetujuan kadin, atau...
2. menggunakan dana sponsor dr pihak ketiga atau perorangan, jika iya mestinya undangan tidak resmi/tdk bersifat kedinasan krn tidak etis, atau...
3. dana lainnya yg tdk jelas
suwun"

Singgih Hartono membalasnya dengan, "Andreas Tony itulah yg sy bahas bersama Inspektorat tadi siang. Peserta PKBM dan LPK sdh ditarik sumbangan menurut pengakuan mereka bayar Rp. 500.000,- untuk 10 orang, konsumsi oleh masing2 lembaga. Sedangkan yg menanda tangani surat undangan bukan PJ KaDinas Pendidikan. Maka perlu dilakukan klarifikasi."

Dan Andreas Tony-pun menanggapi dengan balasan, "Singgih Hartono setuju bapak, klarifikasi adl tindakan yg bijak."


Undangan syukuran Purna Tugas yang dipermasalahkan Anggota Dewan Pendidikan Blora

Aktivitas di akun Facebook Singgih Hartono tersebut menggambarkan adanya dugaan praktik korupsi dalam lingkungan Dewan Pendidikan Kabupaten Blora. Berikut analisis kebudayaan korupsi dari berita tersebut:

1. Nepotisme dan Keterlibatan Pejabat

Postingan Singgih Hartono menunjukkan bahwa ada pemahaman atau persepsi bahwa menjadi pejabat pada era saat ini memberikan keuntungan seperti mutasi jabatan, purna tugas dengan syukuran di luar provinsi, dan masih menerima tali asih. Ini dapat merujuk pada praktik nepotisme atau pemberian keuntungan kepada individu tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat.

2. Penyalahgunaan Dana dan Fasilitas Publik

Foto undangan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Bidang PAUD dan Dikmas mengindikasikan penggunaan fasilitas dan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau tidak mendapat persetujuan yang tepat, ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan dana publik.

3. Pengaruh dan Kewenangan yang Tidak Tepat

Balasan dari Andreas Tony menunjukkan bahwa ada kemungkinan pengaruh atau kewenangan yang tidak tepat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Penggunaan kop resmi kedinasan dan pertanyaan tentang apakah kegiatan tersebut sudah dianggarkan dan mendapat persetujuan dari kepala dinas menunjukkan adanya praktik-praktik yang meragukan.

4. Penyelidikan dan Klarifikasi

Respon Singgih Hartono dan Andreas Tony menunjukkan adanya usaha untuk menyelidiki dan mengklarifikasi kejadian tersebut. Namun, hal ini juga dapat mencerminkan budaya di mana praktik-praktik korupsi dapat diatasi secara internal tanpa keterlibatan instansi penegak hukum independen.

5. Kesadaran akan Etika dan Hukum

Meskipun ada indikasi praktik-praktik yang meragukan, respon dari Singgih Hartono dan Andreas Tony menunjukkan kesadaran akan etika dan hukum. Mereka membahas kemungkinan ketidaksesuaian dan menyepakati perlunya klarifikasi, yang dapat dianggap sebagai tindakan yang bertanggung jawab.

Analisis ini bersifat spekulatif dan dapat berkembang lebih lanjut dengan adanya klarifikasi lebih lanjut atau hasil penyelidikan yang lebih mendalam.